KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

KPU Anambas Mobile

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

Langkah Strategis KPU RI Sikapi Staf Terpapar Covid-19

Jumat, 07 Agustus 2020 | 13:49 WIB | KPU dalam berita | Super Admin | 199 klik
Langkah Strategis KPU RI Sikapi Staf Terpapar Covid-19
Ketua KPU RI Arief Budiman saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Jakarta,kpu.go.id- Tindakan cepat langsung dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi adanya salah seorang Tenaga Ahli yang terpapar Covid-19. Usai menerima laporan bahwa yang bersangkutan dinyatakan positif (hasil swab test), maka langkah strategis pun langsung dilakukan, antara lain penyemprotan disinfektan Gedung KPU secara menyeluruh.

"Jadi 21 Juli ini sebagian besar pegawai KPU sudah diminta pulang untuk bekerja dari rumah (work from home), kenapa? Karena KPU melakukan proses disinfektan seluruh area kantor. Mungkin teman-teman media juga tadi mengikuti proses disinfeksi seluruh area kantor dari lantai 1-4," jelas Ketua KPU RI Arief Budiman saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Tidak berhenti disitu, langkah lain yang juga dianggap penting pasca peristiwa ini adalah dengan melanjutkan kebijakan mempekerjakan para pegawai dari rumah selama tiga hari. Kebijakan ini diyakini Arief tidak akan mengganggu jalannya tugas KPU sebab pegawai yang bertugas dari rumah tetap menjalankan pekerjaannya. Selain itu kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang masih memiliki tugas dikantor. "Seperti mereka yang akan bertugas sebagai pemilih dalam proses simulasi," lanjut Arief.

Langkah lainnya menurut Arief adalah melakukan penelusuran (tracking) kepada siapa saja yang sempat melakukan kontak dengan yang bersangkutan dalam kurun waktu 14 hari terakhir. "Untuk pegawai yang berada dalam satu ruangan dengan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dengan rapid test dan hasilnya negatif," ungkap Arief.

Arief pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah dengan sigap membantu KPU dalam menyikapi temuan tenaga ahli yang terpapar Covid-19 ini. "Kepala Satuan Tugas dan Dinkes DKI," tambah Arief.

Pada kesempatan itu dijelaskan juga bahwa staf yang terpapar Covid-19 adalah tenaga ahli yang baru bertugas di KPU RI sejak 1 Juli 2020. Pada 16 Juli 2020, yang bersangkutan diketahui mengajukan izin bekerja dari rumah karena sang istri dinyatakan positif Covid-19. Sehari setelahnya yang bersangkutan juga langsung melakukan swab test di puskesmas karena masuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Adapun kepastian positif Covid-19 diperoleh setelah hasil swab test keluar pada 20 Juli lalu. "Dan setelah dinyatakan positif, yang bersangkutan masuk kategori OTG karena memang tidak menunjukkan gejala. Yang bersangkutan juga telah melakukan isolasi mandiri dan akan swab test ulang 14 hari kemudian," tambah Arief.(hupmas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)

Komentar Berita