KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

KPU Anambas Mobile

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

Mengejar Target Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan 2020

Minggu, 09 Agustus 2020 | 22:53 WIB | Opini | Super Admin | 208 klik
Mengejar Target Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan 2020
Oleh :

Wandyo Supriyanto

Anggota KPU Klaten Divisi Sosdiklih Parmas, SDM

Menjadi tantangan yang sangat tinggi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, ketika KPU RI tetap menargetkan tingkat partisispasi pemilih Pemilihan Serentak 2020 minimal 77,5 persen. Ambisiuskah target itu, atau target itu telah ditetapkan dengan banyak parameter dan prasyarat pendukung yang benar-benar valid dari data data empiris, yang dipakai landasan penentuan kebijakan target 77,5 persen tersebut.

Penulis coba menganalisis target ini berdasarkan gambaran sekilas tingkat pengetahuan dan kesadaran demokrasi lokal di Klaten, yang dapat penulis bagikan ke teman-teman semua. Semoga analisa ini menjadikan kita lebih bersemangat mendukung KPU RI dalam memenuhi target 77,5 persen pemilih hadir di TPS saat perhelatan Pemilihan 2020 yang akan datang.

Dari hasil pengumpulan data, dihasilkan temuan sebagai berikut: (a) Sebanyak 35 dari 100 orang warga Klaten pasti datang dan pasti memilih yang sudah fixed pilihanya sama dengan pilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2015 yang lalu. (b) Sebanyak 20 dari 100 orang akan datang memilih dan belum memastikan pilihannya, walaupun rumor bakal calon bupati dan wakil bupati telah beredar. (c) Sebanyak 10 dari 100 orang abstain, berniat tidak berpartisipasi dalam pemilihan. (d) Sebanyak 15 dari 100 orang akan datang memilih dan memilih calon yang yang bukan petahana. (d) Sebanyak 20 dari 100 orang adalah floating mass (massa mengambang).

Dari data tersebut kita bisa simpulkan sementara sebagai berikut:

Pemilih yang punya militansi untuk memastikan kehadirannnya dalam pemilihan adalah

  • ( a + b + d ) = 35 + 20 + 15 = 70 %.
  • Golput aktif adalah (c) = (10)= 10 %.
  • Massa mengambang (e) = (20) = 20 %.

Dari gambaran hasil diatas, maka tugas berat KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, harus merangkul minimal 7,7 persen pemilih untuk datang ke TPS, dengan pilihan calon yang variasinya bisa kita lihat pasca penetapan pasangan calon. Suatu jumlah yang tidak banyak, hanya 7,7 persen dari total pemilih di Kabupaten Klaten sebanyak kurang lebih 1.021.000. ( 7 persen x 1.021.000) = 71.470. Jumlah ini, lebih banyak dari jumlah pemilih yang memilih calon perseorangan saat pemilihan Bupati Klaten 2020, yang hanya berjumlah 50.000 pemilih lebih.

Jika melihat konfigurasi pemilih, maka KPU Kabupaten Klaten, mempunyai tantangan untuk melakukan pendidikan pemilih kepada 30 persen warga potensial memilih, yang kalau kita hitung sebanyak (30 persen x 1.021.000) = 306.000 orang, agar sadar dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk turut serta menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara di daerahnya selama 5 tahun ke depan. Tantangan berat bagi Divisi Sosdiklih Parmas SDM kabupaten, untuk memberikan pengetahuan yang bersifat edukatif kepada warganya saat ini.

Kenapa ini tantangan, karena program program pendidikan pemilih dan sosialisasi Pemilihan Serentak 2020 ini, akan sangat berbeda jauh dengan model pada saat tidak ada pandemi Covid-19. Dalam situasi pandemi ini, sosialisasi dengan musik, gelar budaya, pertemuan massal, dan kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat tidak dapat dilakukan. Dengan demikian pola pendidikan pemilih dan sosialisasi pemilihan akan berubah dratis.

Larangan kegiatan massal atau kerumunan sebagaimana tercantum dalam Maklumat Kapolri Nomor , Mak/2/III/2020, yang diterbitkan 19 Maret 2020, yang sudah dicabut dengan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jendral Idham Azis, dengan nomor STR/364/VI/OPS.2./2020, tertanggal 25 Juni 2020, apakah kemudian bisa menjadi pedoman KPU kabupaten/kota penyelenggara untuk mengubah RAB kegiatan yang dulunya meniadakan kegiatan yang berpotensi kerumanan dibatalkan dan diubah dengan kegiatan baru yang memungkinkan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa? Ini tantangan tersendiri bagi Ketua KPU kab/kota, yang bertindak sekaligus ketua divisi keuangan di masing-masing satkernya.

Sesuai dengan nuansa kepatuhan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, semua kegiatan massal secara fisik, digantikan kegiatan massal yang bersifat virtual. Pertemuan daring, rapat daring, diskusi daring dan koordinasi secara darin, bentuk kegiatan yang dituangkan dalam RAB pemilihan dalam pandemi corona. Dan asumsi pandemi corona ini, belum berakhir pada 9 Desember 2020 yang akan datang.

Kampanye Calon, yang mempunyai pengaruh posiitif bagi tugas KPU (artinya membantu tugas KPU menyebarluaskan dan mendidik warga tentang pemilihan bupati dan wakil bupati) dalam rangka menyadarkan warga negara untuk memilih, dibatasi juga dalam peserta dan bentuk kegiatannnya. Sehingga pertemuan terbatas dan pertemuan tertutup yang pada pemilihan biasa dapat mengumpulkan massa banyak, pada pemilihan pandemi ini jelas-jelas tidak diperkenankan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada publik, yang dilakukan oleh peserta pemilihan maupun oleh KPU harus mengubah polanya. Dengan demikian target massal dalam tiap event kegiatan otomatis berkurang.

Kembali lagi pada perhitungan analisis target 77,5 persen partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2020 ini, untuk Kabupaten Klaten, jika minimal harus 77,5 persen dengan asumsi yang menjadi sasaran target utama sosdiklih sebanyak 306.000 orang. Dengan target minimal sebanyak 71.470 pemilih, berarti minimal harus bisa memengaruhi 23,4 persen pemilih yang sedari awal tidak berniat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan 2020.

Menyadarkan konstituen agar sadar memilih dan menyadari bahwa memilih pemimpin itu bukan sekedar hak demokrasi, tetapi menjadi kebutuhan demokrasi menjadi tugas calon dan KPU sebagai penanggungjawab pemilihan. Dan KPU kabupaten melalui divisi sosialisasi, pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM sebagai ujung tombaknya berusaha sekuat tenaga akan mencapai target itu. Adapun pola-pola yang akan dilakukan sebagai berikut:

Melakukan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula, khususnya siswa SMA klas 12, dengan tatap muka langsung di aula sekolah-sekolah yang kita tunjuk, melalukan sosialisasi virtual dengan seluruh lapisan masyarakat secara masif, penyebaran baliho dan pamflet di seluruh kecamatan dan desa, penyebaran video di laman KPU kabupaten, sosialisasi di radio dan TV, penyebaran stiker kepada warga, sosialisasi mobile ( sosialisasi bergerak).

Dari semua jenis tersebut diatas, ada satu jenis kegiatan yang selama ini tidak dilakukan oleh KPU kabupaten, karena dinilai sudah out of date (ketinggalan jaman), yaitu sosialisasi bergerak. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menyebarkan informasi ke seluruh wilayah kabupaten, dilakukan secara masif, sistemik dan terstruktur oleh KPU kabupaten, PPK dan PPS. Ketiga Komponen ini secara bersama-sama, pada waktu yang berbeda, mengabarkan dan memberitahukan kepada seluruh warga, dengan memakai mobil, bergerak mengelilingi wilayah tertentu untuk memberitahukan semua hal tentang pemilihan dari proses pendataan pemilih, kampanye sampai pada pencoblosan pada hari-H pemilihan.

Petugas menyuarakan dengan pengeras suara, memberikan informasi (woro-woro) kepada masyarakat sambil menyebarkan stiker yang menarik di setiap titik pemberhentian, sambil berdiskusi dengan warga yang bersedia memberikan respon kepada petugas yang melakukan kegiatan sosialisasi mobile tersebut.

Cara ini, menurut saya efektif dan berhasil guna, apalagi dilakukan oleh semua tingkatan. Baik KPU kabupaten, PPK dan PPS. Kalau sudah seperti ini, apa yang kurang dengan keterbukaan informasi penyelenggara kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan agar masyarakat mengetahui secara benar soal-soal teknis pemilihan.

Semoga saja, target 77,5 persen tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan 2020 ini bukan hanya sekedar mimpi dan angan-angan yang tidak bisa terbeli (kata Iwan Fals), tetapi menjadi target dan acuan yang bisa kita capai pada pemilihan 9 Desember 2020 yang akan datang.

Mari bekerja keras, efisien, efektif dan profesional, agar tercapai hasil yang maksimal. Salam demokrasi dari Klaten. (*)

Komentar Artikel

Artikel Lainnya

Mengukuhkan KPU Sebagai Lembaga Tunggal Penyelenggara Pemilu Sesuai Konstitusi
09 Agustus 2020 10:59 WIB

Henry Zones Sinaga

Mengukuhkan KPU Sebagai Lembaga Tunggal Penyelenggara Pemilu Sesuai Konstitusi

Penyelenggara PemiluPemilu di Indonesia diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan ini diambil dari...

Meyakinkan Pemilih dengan Protokol Kesehatan
09 Agustus 2020 10:58 WIB

Ricky Febriansyah

Meyakinkan Pemilih dengan Protokol Kesehatan

Salah satu indikator pemilu atau pemilihan bermutu adalah tingginya partisipasi pemilih. Hal ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai...

Mencoklit di Pemilihan 2020
09 Agustus 2020 10:56 WIB

Lita Rosita

Mencoklit di Pemilihan 2020

Dalam hitungan hari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dimulai. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan...

Menjalin Hubungan Harmonis
09 Agustus 2020 10:55 WIB

Lita Rosita

Menjalin Hubungan Harmonis

Selayaknya setiap manusia dalam berinteraksi dengan sesama menunjukan sikap yang baik sebagai upaya menjaga hubungan yang baik pula. Mengedepankan...

Webinar yang Bersinar
09 Agustus 2020 10:51 WIB

Lita Rosita

Webinar yang Bersinar

Saat situasi pandemi Covid-19 berlangsung, mendorong manusia untuk dapat melakukan sesuatu yang dapat bermanfaat dan punya nilai kemanfaatan lebih...