KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

KPU Anambas Mobile

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

Normal Baru Pemilihan 2020

Minggu, 09 Agustus 2020 | 22:48 WIB | Opini | Super Admin | 197 klik
Normal Baru Pemilihan 2020
Oleh :

Wandyo Supriyanto

Anggota KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi (memang) memunculkan dilema dalam membuat kebijakan dan langkah implementasinya. Upaya menyinkronkan sisi hukum, kebijakan serta implementasi ternyata memang tidak mudah. Namun demikian keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020 setidaknya menjawab ketidakpastian pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 ini, yaitu pemungutan suara mundur menjadi 9 Desember 2020.

Keberadaan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 merupakan implementasi dari hasil pertemuan Komisi II DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu beserta DKPP yang sepakat tetap melaksanakan Pemilihan Serentak di 9 Desember 2020. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, dimana ada dua catatan penting dalam Pemilihan Serentak 2020, yaitu tentang protokol kesehatan dan tahapan pemilihan yang mengutamakan prinsip berdemokrasi sebagai dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketika pemungutan suara pemilihan ditetapkan digeser ke 9 Desember 2020, maka tahapan (yang seharusnya berjalan) bulan April pun bergeser dan menjadi tanggal 15 Juni 2020. Mulai dari proses pencocokan dan penelitian (coklit). Tahapan coklit melibatkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tahap ini tentu harus memakai protokol kesehatan, karena rentang terganggu dengan ada pandemi Corona yang sebarannya massif di wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Belum lagi bila ada himbauan pemerintah yang meniadakan kegiatan mobilisasi massa saat pandemi Corona.

Menggeser Agenda

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota, terutama Pasal 120 ayat (1) yang disebutkan bahwa "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan." Berdasarkan regulasi di atas, maka pemilihan lanjutan akan dilaksanakan mulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Terpilihnya opsi 9 Desember 2020 berdasarkan penjelasan KPU RI serta langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Dimana dasarnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Tahapan Pemilihan Serentak 2020 dalam tahapan lanjutannya mulai tanggal 15 Juni 2020, dengan syarat seluruh tahapan pemilihan harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pemilihan di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Terbukanya kutup penambahan anggaran bagi penyelenggara Pemilihan 2020 cukup rasional mengingat perlu protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Konsekuensi Penundaan

Terpilihnya opsi 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 tentu membawa konsekuensi. Pertama, tahapan Pemilihan 2020 akan sedikit terganggu dengan pandemi corona. Berlanjutnya Pemilihan 2020 yang dilanjutkan, boleh dikatakan rentan. Hal ini karena tahapannya memang rentang terganggu dengan ada pandemi corona yang sebarannya sangat massif di beberapa wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan 2020. Wajar bila ada imbauan pemerintah guna meniadakan kegiatan memobilisasi massa akibat pandemi corona. Lalu bagaimana petugas penyelenggara pemilihan harus bekerja? Hal ini tentu menjadi pekerjaan baru bagi para penyelenggara hajat demokrasi.

Kedua, bagaimana dengan petugas penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 yang mundur pasca dilantik? Rentang waktu selama 3 bulan bagi PPK dan PPS merupakan waktu tunggu yang tidak singkat. Ketika Pemilihan 2020 mulai tanggal 15 Juni 2020, maka bisa saja PPK dan PPS terpilih yang mundur karena jenuh terlalu lama menunggu atau mencari aktivitas kerja lain yang tentu lebih menjanjikan. Realitas ini sangat mungkin terjadi karena implikasi ekonomi pasca pandemi corona sangat memengaruhi beban ekonomi keluarga.

Meskipun dapat dilakukan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi PPK dan PPS, namun sangat riskan apabila semua mundur dengan alasan sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain atau takut dengan penyebaran Covid-19. Hal ini perlu dicari solusi dengan mekanisme mengulang satu tahapan sebelumnya, yaitu membuka lowongan kembali pendaftaran PPK dan PPS bila benar-benar tidak ada cadangan sumber daya yang ada sebelumnya.

Ketiga, efek mundur pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 cukup mengkhawatirkan terkait asas dan prinsip demokrasi. Imbas pandemi corona menyebabkan tarik ulur kepentingan politik yang semakin keras tetapi justru membatasi ruang gerak penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 menjadi semakin sempit. Upaya dan langkah penyelenggara demokrasi dalam mendorong partisipasi publik harus dimbangi dengan dasar hukum kuat supaya KPU memiliki landasan yuridis dalam melaksanakan hajat demokrasi 2020 ini.

Sebagai penyelenggara pemilihan, memang efek pandemi corona sangat terasa memengaruhi prinsip-prinsip demokrasi. Justru saat ini integritas penyelenggara hajat pemilihan mendapat ujian maupun tantangan di tengah pandemi corona. Sebagai penyelenggara hajat demokrasi, KPU tentu menjalankan gagasan baru mendorong partisipasi pemilih tetap harus ada satu landasan hukum yang mengaturnya. (*)

Komentar Artikel

Artikel Lainnya

Mengukuhkan KPU Sebagai Lembaga Tunggal Penyelenggara Pemilu Sesuai Konstitusi
09 Agustus 2020 10:59 WIB

Henry Zones Sinaga

Mengukuhkan KPU Sebagai Lembaga Tunggal Penyelenggara Pemilu Sesuai Konstitusi

Penyelenggara PemiluPemilu di Indonesia diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan ini diambil dari...

Meyakinkan Pemilih dengan Protokol Kesehatan
09 Agustus 2020 10:58 WIB

Ricky Febriansyah

Meyakinkan Pemilih dengan Protokol Kesehatan

Salah satu indikator pemilu atau pemilihan bermutu adalah tingginya partisipasi pemilih. Hal ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai...

Mencoklit di Pemilihan 2020
09 Agustus 2020 10:56 WIB

Lita Rosita

Mencoklit di Pemilihan 2020

Dalam hitungan hari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dimulai. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan...

Menjalin Hubungan Harmonis
09 Agustus 2020 10:55 WIB

Lita Rosita

Menjalin Hubungan Harmonis

Selayaknya setiap manusia dalam berinteraksi dengan sesama menunjukan sikap yang baik sebagai upaya menjaga hubungan yang baik pula. Mengedepankan...

Mengejar Target Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan 2020
09 Agustus 2020 10:53 WIB

Wandyo Supriyanto

Mengejar Target Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan 2020

Menjadi tantangan yang sangat tinggi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, ketika KPU RI tetap menargetkan tingkat partisispasi pemilih...