KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

KPU Anambas Mobile

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas - Pemilu Jurdil

Meyakinkan Pemilih dengan Protokol Kesehatan

Minggu, 09 Agustus 2020 | 22:58 WIB | Opini | Super Admin | 222 klik
Meyakinkan Pemilih dengan Protokol Kesehatan
Oleh :

Ricky Febriansyah

Staf Sekretariat KPU Kab Bangka Tengah

Salah satu indikator pemilu atau pemilihan bermutu adalah tingginya partisipasi pemilih. Hal ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Jika melihat Pemilihan 2020, yang menjadi pemilihan pertama di tengah kondisi pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jika berbicara dengan partisipasi pemilih, maka akan dikaji dengan perilaku pemilih. Secara konsep perilaku pemilih terbagi menjadi 2 yaitu perilaku memilih dan perilaku tidak memilih (Carswell, 2014) .

Berbicara Covid-19, dari hari ke hari masyarakat yang telah dinyatakan positif mengalami peningkatan. Disamping peningkatan pasien yang positif ada berita yang baik dengan meningkatnya juga kesembuhan pasien. Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Covid-19 per Rabu 15 Juli 2020 telah terkonformasi sebanyak 80.094 dengan 39.050 pasien dinyatakan sembuh dan 3.797 meninggal dunia. Hal ini dikhawatirkan banyaknya pemilih yang tidak memilih dikarenakan takut tepapar covid-19. Untuk itu perlu adanya memastikan masyarakat jika KPU tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan.

Seperti yang telah diberitakan jika penyelenggaraan Pemilihan 2020 ini telah ditunda dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Saya pribadi menilai pemerintah telah memikirkan matang-matang dengan tetap menyelenggarakan pemilihan di masa pademi. Hal ini diwujudkan dengan adanya istilah new normal atau kebiasaan baru dalam beraktifitas demi mencegah dan memutus rantai Covid-19. KPU sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencanan nonalam Covid-19. Beberapa di antaranya dengan protokol kesehatan seperti membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan cairan disinfektan, tidak berjabat tangan, menggunakan masker atau pelindung wajah, menjaga jarak, dan tetap menjaga kondisi badan sehat.

Upaya protokol kesehatan tersebut telah diterapkan oleh KPU kepada penyelenggara dari tinggat pusat hingga tingkat bawah seperti di tingkat PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilh) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari tanggal 15 juli hingga 13 Agustus 2020. KPU telah memfasilitasi PPDP dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, cairan disinfektan, sarung tangan dan memberikan pemahaman dalam bekerja dengan protokol kesehatan. Selain itu demi memberikan kepercayaan kepada masyarakat, para PPDP ini telah dites kesehatan melalui rapid tes untuk dilihat apakah tidak terinfeksi covid-19.

Ketika saya mengunjungi beberapa penduduk di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Beberapa masyarakat tidak mengetahui jika pilkada 2020 akan diadakan pada 9 Desember 2020 nanti. Saya menanyakan kepada seorang pengusaha kayu, mengatakan jika tidak tahu dan tidak peduli dengan Pemilihan 2020, karena takut akan penularan Covid-19. Saya juga menanyakan seorang yang berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu peguruan tinggi negeri di Kepualauan Bangka Belitung, walaupun di kantor tempat dia bekerja telah menerapkan new normal. Beliau mengatakan akan kekhawatiran jika pemilihan tetap diselenggarakan di masa pademi.

Untuk itu perlu adanya pemberitahuan kepada pemilih jika tahapan pemilihan akan tetap dilanjutkan dengan tetap memperharikan protokol kesehatan. Saya sangat tertarik dengan telah dilaksankaan oleh beberapa pelaku usaha seperti rumah makan dan minimarket. Para pelayan diberikan pemahaman dengan menentapkan protokol kesehatan seperti mengukur suhu konsumen, mempersilakan konsumen untuk mencuci tangan dan tetap memberikan pelayanan protokol kesehatan bagi konsumen. Hal ini menimbulkan kepercayaan konsumen dengan nyaman dalam kebiasaan baru ini. Upaya ini perlu diterapkan oleh PPDP, dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat jika mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan demi memutus dan mencegah penularan virus Covid-19. Terlebih mereka akan bertugas dengan door to door. (*)

Komentar Artikel

Artikel Lainnya

Mengukuhkan KPU Sebagai Lembaga Tunggal Penyelenggara Pemilu Sesuai Konstitusi
09 Agustus 2020 10:59 WIB

Henry Zones Sinaga

Mengukuhkan KPU Sebagai Lembaga Tunggal Penyelenggara Pemilu Sesuai Konstitusi

Penyelenggara PemiluPemilu di Indonesia diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan ini diambil dari...

Mencoklit di Pemilihan 2020
09 Agustus 2020 10:56 WIB

Lita Rosita

Mencoklit di Pemilihan 2020

Dalam hitungan hari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dimulai. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan...

Menjalin Hubungan Harmonis
09 Agustus 2020 10:55 WIB

Lita Rosita

Menjalin Hubungan Harmonis

Selayaknya setiap manusia dalam berinteraksi dengan sesama menunjukan sikap yang baik sebagai upaya menjaga hubungan yang baik pula. Mengedepankan...

Mengejar Target Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan 2020
09 Agustus 2020 10:53 WIB

Wandyo Supriyanto

Mengejar Target Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan 2020

Menjadi tantangan yang sangat tinggi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, ketika KPU RI tetap menargetkan tingkat partisispasi pemilih...

Webinar yang Bersinar
09 Agustus 2020 10:51 WIB

Lita Rosita

Webinar yang Bersinar

Saat situasi pandemi Covid-19 berlangsung, mendorong manusia untuk dapat melakukan sesuatu yang dapat bermanfaat dan punya nilai kemanfaatan lebih...