Mencoklit di Pemilihan 2020
Minggu, 09 Agustus 2020 | 22:56 WIB | Opini | Super Admin | 211 klik
Lita Rosita
Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis PenyelenggaraanDalam hitungan hari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dimulai. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan berkeliling dari rumah ke rumah 15 Juli-13 Agustus 2020 untuk mengakuratkan data pemilih yang akan digunakan pada 9 Desember 2020 nanti. Coklit sendiri pada dasarnya mengakuratkan data pemilih yang sudah ada untuk ditindaklanjuti kembali sesuai fakta yang ada dilapangan. Coklit memutakhirkan data pemilih yang sudah terdata yang kemudian akan dikelompokan berdasarkan TPS berbasis RT. PPDP sendiri biasanya warga sekitar yang memahami kondisi warganya, juga bisa mengatur waktu kapan warga yang akan dicoklit berada di rumah. Hal ini dilakukan lagi-lagi agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan dan publik mengetahui dengan jelas terkait data pemilih.
Dengan demikian bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) didaerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah sudah pula membentuk PPDP dengan rentang waktu kerja 48 hari. PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih. Tentunya PPS sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan menyampaikan persyaratan yang diperlukan. Adapun persyaratan yang diinformasikan kepada petugas Coklit oleh PPS antara lain: calon petugas coklit tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak yang disertai surat pernyataan, berusia 20-50 tahun maksimal sesuai PKPU 6 Tahun 2020 pasal 19 ayat (2), serta sehat jasmani dan rohani. Konsekuensi dari pekerjaannya, maka diberikan honrarium kepada PPDP.
Tugas dari PPDP, di antaranya: membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, menerima data pemilih dari KPU melalui PPK dan PPS, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih, membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Jika dalam pemutakhiran tersebut terdapat kesalahan administrasi dan lainnya, maka akan ada perbaikan. Apakah terdapat perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya yang disebabkan warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya. Maka dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
Data Pemilih dan Kepentingannya
Sebagai pemilih yang mempunyai hak untuk memilih pasti ingin mengetahui data dirinya secara mudah, juga ketika terdapat kekeliruan perubahan data, dapat langsung diubah/diperbaiki oleh petugas coklit. Oleh karena itu tahapan pencocokan dan penelitian bisa dikatakan sangat krusial dan strategis karena menyangkut hak pilih seseorang dalam menentukan pilihannya pada Pemilihan 2020.
Selain itu, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat menentukan tahapan berikutnya, mulai dari menentukan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Maka jika hasil dari pemutakhiran data pemilih tidak akurat/valid dapat mengganggu tahapan selanjutnya.
Untuk memaksimalkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan oleh PPDP, KPU telah membekalinya dengan buku kerja untuk dipedomani. Didalamnya memuat prinsip kerja supaya Daftar Pemilih Tetap (DPT) terpercaya dan pemilih terlindungi hak pilihnya. Prinsip kerja tersebut antara lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipasif.
PPDP tidak hanya menjalankan pemutakhiran data pemilih, tetapi juga menjadi cerminan integritas, independensi, netralitas penyelenggara pemilihan. Diharapkan proses pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan kepala daerah di tahun 2020 berjalan sebagaimana mestinya.
Meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, saat petugas coklit melaksanakan tugasnya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tentu saja bagi Petugas pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berjumlah satu orang untuk setiap TPS, dapat melakukan coklit dan menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), demikian pula bagi penyelenggara yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah diberikan kelancaran. Selamat bertugas semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. (*)